Mencuri menurut istilahnya adalah mengambil harta yang terlarang bagi pihak lain dan pengambilannya secara paksa dan pemiliknya tanpa keraguan sedikit pun dan dengan cara sembunyi-sembunyi.
Mencuri termasuk dosa besar. Kalangan ahli fikih sepakat mengharamkannya ditetapkan atas dasar AL Qur'an, Sunnah dan ijma'umat, sebagai berikut
Firman Allah SWT,"Laki-Laki yang mencuri dan Perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (segabai) pembalas bagi apa yang mereka kerjakan dan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana." (Qs. Al Maa'idah [5]:38)
Kalangan ahli fikih sepakat bahwa memotong tangan pencuri itu wajib jika ada dua orang yang bersaksi atas tindakan pencuriannya dan kedua saksi itu bersifat adil, muslim, dan merdeka.
- HIKMAH DISYARIATKAN HUKUMAN POTONG TANGAN BAGI PENCURI
Termasuk persyaratan utama pembangunan nuansa keharmonisan dan keamanan, serta pembangunan lingkungan yang aman dan tentram adalah penjagaan harta dan perlindungannya. Sehingga merupakan kebijaksanaan dan kasih sayang Allah swt sendiri ketika dia memberlakukan hukuman kepada setiap pencuri yang merusak kehidupan manusia dan mengganggu keterpeiharaan harta mereka dengan menetapkan hukuman potong tangan bagi pencuri. Ketentuan itu sudah ada di Al-Quran yang menyebutkan secara jelas, berbunyi : "laki-laki yang mencuri dan perempuang yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari allah swt, dan allah maha perkasa lagi maha bijaksana'' (Q.S Al- Maa'idah [5]: 38).
Dari ayat tersebut, hikmah hukuman potong tangan terangku dalam frasa "(sebagai)" pembalasan apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari allah swt)". Disitu , allah swt menjelaskan bahwa (hukuman potong tangan) merupakan hukuman yang sesuai sebagai balasan setimpal atas pencuri yang tidak berkurang maupun berlebihan. Disini allah tidak menjadikan hukuman cambuk sebagai hukuman bagi sipencuri, karena hkuman tersebut merupakan balasan yang tidak menyandingi kejahatan yang dilakukan. Namun allah juga tidak menjatuhan hukuman mati kepada pencuri, karena hukuman tersebut melampaui batas hukuman/balasan kejahatan yang dilakukan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar