Rabu, 23 Januari 2019

Pengertian Zina

STOP ZINA
Zina secara bahasa memiliki beberapa arti, diantaranya adalah kekejian dan kesempitan. Mereka menyatakan zana zuna, yang artinya masuk dan sempit. Kata ini juga disebutkan untuk perbuatan yang tidak sampai pada tahap persetubuhan secara langsung, sebagaimana sabda nabi SAW.
                
Zina secara mutlak diartikan dengan : menyetubuhi perempuan tanpa melalui akad yang diatur dalam agama. Inilah arti yang terdapat pada teks-teks yang secara umum berkaitan dengan zina, yang akan disebutkan mendatang.
        
        Zina secara istilah didefinisikan secara berbed-beda oleh para ahli fikih yang semuanya masih berdekatan, dan istilah yang paling baik menyataka bahwa zina adalah berhubungan intim pada kelamin bagian depan yang bukan miliknya (tidak berhak) atau tidak dalam keadaan syubhat (KERAGUAN).
             
   Zian termasuk dosa besar, keharamannya telah ditetapkan melalui al-quran, sunnah Nabi, dan ijma


terima kasih telah mampir ke blog kami teman-teman :) semoga bermanfaat ya :) maafkan bila ada kesalah kata-kata.


           
 Zina termasuk dosa besar, keharamannya telah diterapkan dalam al-quran, Sunnah, dan ijma.

Dasar hukum dari Al-Quran :

1    1.   firman ALLAH SWT, “dan jangan lah kamu mendekati zina, sesungguhnay zina itu adalah               suatu    perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang  buruk’’. (Q.S AL israa’ [17]:32)
2    
2    2. firman ALLAH SWT, “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta ALLAH   dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan ALLAH (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang   benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya diamendapatkan   (pembalasan) dosa(nya), (yakin) dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan   kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan   mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka digantian allah dengan kebijakan. Dan adalah   allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (Q.S Al Furqaan [25]: 68-70)
3    
3   3.   firman allah swt, “ dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang Nampak di antaranya maupun yang tersembunyia” (Q.S Al an’am [6]: 151).

4
    4.  Firman allah swt “ dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri   mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.   Barangsiapa mencari yang dibalik itu , maka mereka itulah orang-orang yang melapaui               batas.”(Q.s  Al mu’minuun [23]: 5-7)



             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar